We provide Hukum Pidana Islam online (apkid: com.hukum.pidana) in order to run this application in our online Android emulator.


Description:

Run this app named Hukum Pidana Islam using MyAndroid.
You can do it using our Android online emulator.

Secara tradisional, defenisi hukum pidana adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggar yang diancam dengan hukuman berupa siksaan badan.
(Samidjo, 1985: 1).
Defenisi lain adalah, hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana.
Kata pidana berarti hal yang dipidanakan, yaitu hal yang dilimpahkan oleh instansi yang berkuasa kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak dilimpahkan.
Menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Pengertian Hukum Pidana Islam
Kata Jinayat adalah bentuk jamak dari kata jinayah, yang berarti perbuatan dosa, kejahatan atau pelanggaran.
Bab Al-jinayah dalam fiqih Islam membicarakan bermacam-macam perbuatan pidana (jarimah) dan hukumnya.
Hukum had adalah hukuman yang telah dipastikan ketentuannya dalam nash al-Quran atau Sunnah Rasul.
Sedangkan hukum tazir adalah hukuman yang tidak dipastikan ketentuannya dalam al-Quran dan Sunnah Rasul.
Hukum tazir menjadi wewenang penguasa untuk menentukannya.
Hukum Pidana Islam sering disebut dalam fiqih dengan istilah jinayat atau jarimah.
Jinayat dalam istilah Hukum Islam sering disebut dengan delik atau tindak pidana.
Jinahah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana.
Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah.
Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwajinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya.
Yang dimaksud dengan jinayat meliputi beberapa hukum, yaitu membunuh orang, melukai, memotong anggota tubuh, dan meghilangkan manfaat badan, misalnya menghilangkan salah satu panca indera.
Dalam Jinayah (Pidana Islam) dibicarakan Pula Upaya-upaya prefentif, rehabilitative, edukatif, serta upaya-upaya represif dalam menanggulangi kejahatan disertai tentang toeri-teori tentang hukuman.
Menurut A.
Jazuli, pada dasarnya pengertian dari istilah Jinayah mengacu kepada hasil perbuatan seseorang.
Biasanya pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang.
Di kalangan fuqoha, perkataan Jinayat berarti perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara.
Meskipun demikian, pada umunya fuqoha menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang terlarang menurut syara.
Meskipun demikian, pada umumnya fuqoha menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan dan sebagainya.
Selain itu, terdapat fuqoha yang membatasi istilah Jinayat kepada perbuatan perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash, tidak temasuk perbuatan yang diancam dengan tazir.
Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayat adalah jarimah, yaitu larangan larangan syara yang diancam Allah SWT dengan hukuman had atau tazir.
Secara umum, pengertian Jinayat sama dengan hukum Pidana pada hukum positif, yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan lain sebagainya.

MyAndroid is not a downloader online for Hukum Pidana Islam. It only allows to test online Hukum Pidana Islam with apkid com.hukum.pidana. MyAndroid provides the official Google Play Store to run Hukum Pidana Islam online.

Page navigation:

©2024. MyAndroid. All Rights Reserved.

By OffiDocs Group OU – Registry code: 1609791 -VAT number: EE102345621.